Temukan cara membuat plat nomor tanpa huruf belakang dan ketahui berapa biayanya berdasarkan regulasi PP No. 60 tahun 2016. Yuk Cek informasinya disini!
Plat nomor kendaraan, atau yang dikenal dengan singkatan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), merupakan identitas penting bagi setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya.
Umumnya, plat nomor terdiri dari kode wilayah, nomor registrasi, dan seri huruf di belakang. Namun, ada juga opsi untuk memiliki plat nomor tanpa huruf belakang, yang sering disebut sebagai "plat nomor cantik".
Kami akan menjelaskan tentang plat nomor tanpa huruf belakang, biaya pembuatannya, serta prosedur untuk mendapatkannya.
Baca Juga: Custom Plat Nomor Cantik: Simak Prosedur dan Biayanya
Plat nomor tanpa huruf belakang adalah jenis plat nomor khusus yang hanya terdiri dari kode wilayah dan nomor registrasi kendaraan, tanpa adanya huruf seri di belakangnya. Misalnya, plat nomor "B 1234" adalah contoh plat nomor tanpa huruf belakang.
Plat nomor tanpa huruf di belakang angka dianggap lebih eksklusif dan mudah diingat dibandingkan plat nomor standar. Oleh karena itu, banyak pemilik kendaraan yang tertarik untuk memiliki plat nomor jenis ini. Namun, perlu diketahui bahwa pembuatan plat nomor tanpa huruf belakang memerlukan biaya tambahan yang cukup besar.
Biaya pembuatan plat nomor tanpa huruf belakang termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya ini berbeda-beda tergantung pada jumlah angka pada plat nomor.
Berikut adalah rincian biaya pembuatan plat nomor cantik tanpa huruf belakang:
Selain biaya pembuatan plat nomor, Anda juga perlu membayar biaya Penerbitan STNK baru, biaya pengesahan STNK, dan biaya penerbitan TNKB. Sebelumnya, pastikan uang Anda cukup.
Pembuatan plat nomor tanpa huruf belakang di Indonesia melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti. Berikut adalah prosedur pembuatan plat nomor tanpa huruf belakang: